BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengakui masalah penataan aset milik pemerintah provinsi cukup rumit dan komplek. Namun demikian soal penataan kembali aset terutama berupa tanah harus tetap dilakukan. Belum lagi dalam beberapa kali hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masalah penataan aset menjadi catatan serius.
“Yang penting kita harus selesaikan masalahnya dulu,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Kamis, 13 Juni 2019. Dia menyontohkan seperti di Ritos (Riau Town Square), yang sebelumnya memang ada perjanjian kerja sama di zaman Gubernur Riau Rusli Zainal. Malah pokok memang harus lebih dulu diselesaikan.Â
“Jika ada yang perlu dibicarakan dengan musyawarah mufakkat. Kalau nggak bisa tentu saja masuk ke proses hukum,” sebutnya.
Menurut Hijazi upaya hukum untuk penyelesaian masalah aset memang perlu dilakukan kalau seandainya jalur musyawarah dengan pihak terkait ternyata menemukan jalan buntu. Atas dasar putusan pengadilan terhadap masalah aset barulah Pemprov Riau bisa melakukan tata kelola yang baik terhadap hal itu. Setelah itu barulah Pemda punya opsi untuk kawasan-kawasan tersebut termasuk di kawasan Ritos.Â
Dia menambahkan hal serupa juga terjadi dalam upaya penertiban aset untuk Pasar Cik Puan dan Pujasera di Jalan Arifin Ahmad. Dimana bangunan yang berada di atasnya merupakan aset kota, sedangkan lahannya milik provinsi.Â
Langkah awal, kata dia, akan dicarikan solusi secara musyawarah mufakkat mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setelah prosesnya selesai barulah akan dicarikan solusi terbaik untuk aset tersebut kedepannya. Intinya bagaimana pemanfaatan aset bisa dilakukan secara optimal.Â
“Sejauh ini kami belum bisa men-justifikasi nggak ada. Yang penting by prosses. Untuk Pasar Cik Puan juga sama polanya. Proses penyelesaian masalahnya juga harus diselesaikan dulu. Kalau perlu dilakukan dulu pemisahan aset secara jelas mana aset pemprov dan mana aset Pemko Pekanbaru. Kalau sudah jelas barangnya tinggal dibicarakan. Kalau memang perlu diserahkan tinggal disiapkan administrasinya. Tapi kalau belum jelas batasnya, kan agak sulit,” sebut Hijazi. (bpc3)