BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mobil dinas tak boleh dipakai untuk mudik lebaran. Larangan tersebut sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penekanannya kembali ditegaskan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, Senin, 20 Mei 2019 di Pekanbaru.
Dia mengatakan bagaimanapun Pemprov Riau tetap merujuk pada arahan KPK mengenai penggunaan mobil dinas. Dimana fasilitas pemerintah hanya boleh dipergunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi.
Masalah penggunaan aset seperti mobil dinas, diungkapkannya sudah lama menjadi sorota KPK. Apalagi di lingkungan Pemprov Riau, bahwa penataan aset masih perlu dilakukan pembenahan.
“Itu jelas tidak boleh, kita tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Syamsuar usai menghadiri sidang Paripurna di Kantor DPRD Riau.
Sementara itu, untuk langkah pengawasan terhadap pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, akan dilalukan secara bersama. Namun Syamsuar meminta keterlibatan secara aktif bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi aktivitas para pejabat yang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas.
Syamsuar juga berani memberikan jaminan bahwa anak buahnya tak ada yang macam-macam dengan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Hal ini lantaran Pemprov Riau saat ini lebih tertib dalam menataan aset jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Seandainya didapati ada pejabat atau ASN di Pemprov Riau yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran maka akan diberi sanksi sesuai dengan disiplin pegawai. “Tentu ada sanksi,” ujarnya. (bpc3)