BERTUAHPOS.COM,Jakarta -Operator Bandara Halim Perdanakusuma, PT Angkasa Pura II menetapkan passenger service charge (PSC) atau Airport Tax senilai Rp 30.000 per penumpang. Tarif yang lebih murah ketimbang di Bandara Soekarno-Hatta ini akan dikenakan bagi penumpang pesawat komersial berjadwal mulai 10 Januari 2014.
“Sementara masih Rp 30.000, Kita pakai tarif yang lama,” General Manager PT Angkasa Pura II, Iwan Khrishadianto di Bandara Halim Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Diakui Iwan pihaknya berharap ada kenaikan tarif pasca dilakukan penataan dan renovasi terminal di Bandara Halim. Namun penentuan tarif tetap harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari regulator dan lembaga perlindungan konsumen.
“Harus ada persetujuan YLKI. AP II nggak bisa tentukan,” jelasnya.
Sementara untuk tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta untuk rute penerbangan domestik hanya Rp 40.000 per penumpang. Ketika beroperasi pada 10 Januari 2014, Bandara Halim hanya melayani penerbangan domestik berjadwal.
“Kita nggak ada internasional untuk yang reguler. Kalau charter ada,” sebutnya.(detik.com)