BERTUAHPOS.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53), resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada Kamis 17 Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah Li melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, menjelaskan bahwa Li diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” ujarnya.
WNA asal Singpura, Li Zhongye ditangkap di sebuah kedai kopi di Selatpanjang pada Rabu 15 Oktober 2024 setelah tidak dapat memberikan keterangan yang jelas tentang keberadaan dan kegiatannya.
“Maka kemudian kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sonny.
Sonny menjelaskan lebih lanjut bahwa Li sebelumnya pernah dideportasi pada tahun 2022 karena overstay dan tidak memiliki biaya hidup. “Setelah dideportasi, dia mengganti paspornya pada tahun 2023 dan telah masuk Indonesia sebanyak 12 kali hingga 2024.”
Dia terakhir kali masuk Indonesia menggunakan izin BVK pada 6 Oktober 2024, setelah sebelumnya ditolak masuk ke Malaysia. Selama di Selatpanjang, Li tinggal berpindah-pindah di depan toko karena tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Li datang ke Selatpanjang karena tidak punya uang untuk kembali ke Singapura. Dia menunggu kiriman uang dari keluarganya,” ungkap Sonny. Saat ditangkap, di dompetnya hanya terdapat Rp200 ribu dan saldo ATM sebesar Rp27 ribu.
Proses deportasi Li Zhongye berlangsung pada Kamis dengan keberangkatan dari Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo menuju Harbourfront Singapura pada pukul 15.20 WIB.