BERTUAHPOS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal pasca-penetapan Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“InsyaAllah hari ini atau besok kita menunjuk Plh dulu. Setelah itu, baru kita usulkan nama yang akan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda ke pemerintah pusat,” kata Roni Rakhmat, Senin 9 Desember 2024.
Menurut Roni, posisi Plh Sekda Pekanbaru akan diisi oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Tidak dari jajaran asisten, tetapi dari jajaran kepala OPD Pemko Pekanbaru. Kami sedang mempertimbangkan ASN yang mumpuni untuk mengemban tugas ini,” ujarnya.
Roni menambahkan, penunjukan Plh Sekda bersifat sementara hingga pemerintah pusat menetapkan Pj Sekda secara definitif. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar rapat dan melakukan asesmen untuk mengusulkan nama-nama ASN yang akan mengisi posisi tersebut serta beberapa jabatan penting lainnya.
“Pejabat yang akan ditunjuk sebagai Pj Sekda nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kami hanya bertugas mengusulkan nama-nama yang memenuhi kriteria,” jelas Roni.
Langkah ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menetapkan tiga pejabat Pemko Pekanbaru sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Kota sebelumnya, Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila.
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa), IPN (Indra Pomi Nasution), dan NK (Novin Karmila),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Desember 2024.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru yang berpotensi merugikan keuangan negara pada tahun 2024-2025.