BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru memastikan naiknya Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Berdasarkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru pada 1 September 2019, setidaknya terdapat beberapa rincian naiknya besaran PPJ berdasarkan kategorinya.
Pertama, berdasarkan besar daya listrik rumah yang dimiliki masyarakat.
“Bagi masyarakat yang daya listrik rumahnya di bawah 3.500 VoltAmpere (VA) tetap 6 persen, tapi bagi masyarakat yang daya listrik rumahnya di atas 3.500 VoltAmpere (VA) naik jadi 10 persen,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin, Senin 30 September 2019.
Kedua, berdasarkan besar daya listrik sektor industri atau bisnis.
“Untuk besaran sektor industri dan bisnis naik jadi 10 persen,” ungkap Zulhelmi.
Ketiga, berdasarkan besar daya listrik yang dihasilkan oleh masyarakat sendiri.
“Tarif PPJ untuk listrik yang dihasilkan sendiri seperti mesin genset, tarifnya naik menjadi sebesar 1,5 persen,” tuturnya.
Masih dikatakan Zulhelmi, rata-rata besaran tarif PPJ menurut undang-undang berada di angka 10 persen untuk semua sektor. Bahkan tarif PPJ sebesar 10 persen untuk semua sektor ini telah diterapkan di beberapa kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
“Kita harapkan Perda hasil revisi ini sudah dapat diimplimentasikan awal Oktober mendatang (di Pekanbaru),” pungkasnya. (bpc9)