BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Abdul Rahman, satu dari lima tersangka korupsi lampu Pekanbaru yang diciduk penyidik Kejati Riau di Bangkinang malam tadi, Jumat (13/10/2017), akhirnya ditahan.Â
Pantauan di lapangan, setelah diamankan dari rumahnya di Bangkinang malam tadi, tersangka dibawa penyidik ke Gedung Pidsus Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Hingga pukul 09.10 WIB, Jumat (13/10/2017), tersangka didampingi penasehat hujumnya Yulius SH, menjalanai pemeriksaan. Dua orang tim medis kemudian memasuki ruang pemeriksaan guna memeriksa kesehatan tersangka.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka kemudian digiring memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.Â
Baca:Â Kejati Ciduk Satu Tersangka Korupsi Lampu Pekanbaru di Bangkinang
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, membenarkan penahanan terhadap tersangka. “Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tersangka ABD,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka. Upaya ini dilakukan karena tersangka ABD sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. “Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya. (bpc17)