BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan untuk memulai kembali tahapan Pilkada 2020 pada 6 Juni mendatang.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan seyogyanya tahapan pilkada akan dimulai lagi pada 30 Mei. Namun, dikarenakan belum ada dasar hukum Perppu, maka diundur.
“Karena Perppu mundur, maka tahapannya juga mundur,” ujar Arief, dikutip dari republika.co.id.
Dalam perencanaan KPU, tahapan pilkada akan dimulai pada 6 Juni. Kemudian, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa pada 6 Juni tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diaktifkan kembali. Kerja PPK dan PPS sebelumnya sempat ditangguhkan akibat pandemi Corona.
“PPK dan PPS ini ada yang sudah dilantik, ada juga yang belum karena direkrut bulan Maret lalu. Kerja mereka yang sempat dihentikan, akan dimulai kembali,” jelas Pramono.
Setelah PPK dan PPS diaktifkan, tanggal 13 Juni 2020, KPU akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang akan bekerja memuktakhikan daftar pemilih, seperti melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Untuk daftar pemilih sendiri akan disusun mulai 10 Juni hingga 5 Juli 2020. Kemudian, data tersebut akan dimutakhirkan mulai 6 Juli hingga 4 Agustus 2020. Terakhir, tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan pada 30 September hingga 7 Oktober 2020.
Tahap kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Tanggal 6 hingga 8 Desember akan menjadi masa tenang, dan tanggal 9 Desember akan menjadi hari pemungutan suara. (bpc2)