BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARUÂ – Sidang praperadilan Masdauri, tersangka lampu Pemko Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saksi Termohon (Kejati Riau), membeberkan tahapan penetapan Masdauri dan empat lainnya sebagai tersangka.
Â
Kepada hakim tunggal Riska SH, pihak termohon mengajukan Dr Zulkifli SH MH sebagai saksi. Dr Zulkifli merupakan ketua tim penyidik korupsi proyek lampu LED dan lampu taman Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru tahun 2016.
Â
Dikatakan Zulkifli, penetapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejati Riau sekitar Januari 2017 lalu. Dalam aduan sudah disebutkan adanya dugaan pidana korupsi dalam lampu LED dan lampu sorot tahun 2016.
Â
Laporan diteruskan ke Kasidik dan Aspidsus kemudian ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kajati kemudian memerintahkan melakukan telaahan. Hasil telaahan disebutkan agar dilakukan perintah penyelidikan.
Â
Kemudian Kajati menunjuk lima lima orang. Zulkifli ditunjuk sebagai ketua tim. Tim lid melakukan permintaan keterangan dari 17 orang. Di antaranya 7 orang rekanan dan  perantara serta PPK dan lainnya. Hasil penyelidikan ditemukan adanya 29 surat perintah kerja atau kontrak dan bukti-bukti pencairan dan transfer.
Â
Hasil penyelidikan krmudian disampaikan kepada Aspidzus dan Kajati Riau, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan dan kembali ditunjuk tim penyidik.
Â
Dari penyidikan yang dilakukan diperiksa sekitar 45 saksi dan diperoleh empat bukti yang kuat. Kemudian dilakukan gelar perkara dan disepakati lima orang sebagai tersangka, termasuk Masdauri, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Â
Usai mensengarkan saksi, sidang kemudian akan dilanjutkan esok pagi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon.(bpc17)