BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim, H Dwiarso Budi. Ahok dinyatakan bersalah atas perkara penistaan agama.
Menyikapi hal ini penasehat Hukum Ahok merasa tidak puas dan menilai keputusan hakim bernuansa politik. “Tim penasehat hukum dan Ahok kecewa. Kami memandang putusan hakim tidak adil dan sangat disayangkan,†ujar penasehat hukum Ahok, Teguh Samudra kepada republika.
Baca: Jalani Sidang, Ahok: Takdior di Tangan Tuhan
Teguh merasa aneh dengan vonis yang telah dijatuhkan hakim terhadap Ahok. Baginya walau hakim punya kebebasan dalam mengadili, mesti tetap berdasarkan keadilan. Sementara Teguh menilai keputusan hakim dalam sidang Ahok malah kontroversial. Hal itu tidak terlepas dari perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim.
Bagi Teguh keputusan majelis hakim tidak tepat. “Terlebih majelis berpendapat perkara ini murni perkara pidana, bukan perkara yang ada hubungannya dengan FPI dan MUI, menunjukkan bahwa perkara ini kental muatan politisnya dengan pertimbangan hukum tersebut,†nilainya.
Teguh juga sampaikan pihaknya bakal ajukan banding ke pengadilan tinggi. Harapannya Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya JPU mengungkapkan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Sehingga oleh JPU Ahok hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun kemudian dalam sidang yang dipimpin H Dwiarso Budi, Ahok divonis dua tahun dan langsung ditahan di Cipinang. (Rep)