BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aparat Kepolisian dari Diskrimsus Polda Riau berhasil meringkus 6 orang pelaku produksi Miras oplosan. Mereka menjadikan sebuah rumah sewa di Gang Pesona, Jalan Kulim, Pekanbaru sebagai Home Industry Miras Oplosan Itu.Â
Pemilik unit usaha rumahan itu adalah Rasali Salim, warga Padang. Dalam ekspose yang dilakukan di TKP, diketahui bahwa belasan ribu botol Miras itu disuplai ke Jambi dan Palembang. “Tidak saya jual disini,” katanya, Kamis (3/8/2017).Â
Dia mengakui sudah setahun lebih menjalanakan usahanya di Pekanbaru. Sebelum meyewa sebuah rumah di Jalan Kulim ini, dia sudah beberapa bulan meracik Miras oplosan di Jalan Akasia, Pekanbaru.Â
Baca:Â Belasan Ribu Botol Miras Diamankan Polisi Dari TKP Home Industry Miras Oplosan
Salim memastikan bahwa produk Miras olahannya tidak dipasarkan di Kota Pekanbaru. Kepada petugas dia mengakui bahwa aktivitas meracik Miras oplosan ini memang sudah berlangsung sejak lama.Â
Di TKP sendiri, polisi mengamankan belasan ribu botol miras yang sudah terkemas dalam kardus, alat peracik dan bahan Miras, alkohol 5 drum dan sejumlah barang bukti lainnya. Ke 6 tersangka di jerat dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUP. (bpc3)Â