BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU akhirnya menerbitkan aturan yang melarang kampanye mengumpulkan massa di Pilkada 2020. Artinya, konser musik dan sejenisnya akan dilarang.
“Baru terbit PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pikada di tengah pademi COVID-19,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis 24 September 2020.
Dijelaskan Nugroho, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini, dimuat bahwa kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa dilarang.
Bentuk dari kegiatan yang mengumpulkan massa ini diantaranya adalah rapat umun, kegiatan kebudayaan (pentas seni, konser musik, panen raya), perlomabaan, kegiatan sosial berupa bazaar atau donor darah, serta ulang tahun partai politik.
Kemudian, jika harus kampanye tatap muka, KPU masih memperbolehkan. Namun, jumlah peserta dibatasi hingga 50 orang, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Metode kampanye pertemuan terbatas masih diperkenankan, dan diutamakan dengan media daring. Jika tidak bisa daring, masih diperkenankan dengan tatap muka dengan maksimal 50 orang untuk semua yang terlibat,” pungkasnya. (bpc4)