BERTUAHPOS.COM , PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau hingga saat ini belum mempertanggungjawabkan pemakaian dana hibah Pemprov Riau tahun anggaran 2018 sebesar Rp249 miliar.
Â
Hal ini tertuang dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. Dana hibah yang dicairkan KPU Provinsi Riau kepada Pemprov Riau ini terdiri dari tiga tahap.
Â
Tahap pertama sebesar Rp100 miliar, tahap dua sebesar Rp75 miliar dan tahap ke tiga sebesar Rp74 miliar. Hal ini menurut BPK bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Â
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 133 yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawabÂ
atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
Â
Belum dipertanggungjawabkannya penggunaan dana hibah oleh KPU Provinsi Riau ini juga bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaÂ
Daerah.
Â
Pada Pasal 22 Ayat (1) menyatakan bahwa laporan penggunaan belanja hibahÂ
berupa uang wajib disampaikan oleh penerima belanja hibah kepada Gurbenur melalui PPKD dengan tembusan disampaikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait, satu bulan setelah kegiatan selesai atauÂ
paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
Â
Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pencairan dana/atauÂ
penyaluran belanja hibah dilakukan secara bertahap, maka penerima belanja hibah berkewajiban:Â
(1) Menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah setiap tahapan paling lambat sebelum pelaksanaan pencairan/penyaluran tahapÂ
berikutnya.
Â
(2) Menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah akhit tahun, yangÂ
disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaranÂ
berikutnya;Â
Â
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal pencairan/penyaluran belanja hibah dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka laporan penggunaan belanja hibah disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Â
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa terhadap penggunaan sisa dan agar dilaporkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
Â
Karena belum adanya laporan penggunaan dana hibah ini, BPK menilai penggunaan dana hibah oleh KPU tersebut tidak bisa diyakini penggunaannya.
Â
Terkait belum dilaporkannya pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp249 miliar ini, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal, ketika ditemui, Rabu (14/8/2019), mengatakan, pihaknya pada Maret 2019 lalu, sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban tersebut kepada Pemprov Riau melalui BPKAD. Namun saat itu formatnya salah.***(BPC17).