BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir hari ini resmi menetapkan JMD, mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.Â
Berdasarkan pemeriksaan yang berlangsung mulai dari pagi tadi, Senin (17/7/2017) hingga selesai, pada sekitar pukul 13.30 WIB ditetapkan bahwa mantan penghulu Labuhan Tangga Hilir masa jabatan tahun 2011 hingga Maret 2017 ini terbukti menyalahgunakan dan terlibat tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Bantuan Keuangan atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran pada tahun 2015, serta Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kacamatan Bangko pada tahun anggaran 2016.
” Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, JMD langsung di tahan di rutan Bagansiapiapi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Rohil, M. Amriansyah.Â
JMD sendiri untuk sementara akan ditahan di Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari sambil menunggu penyidik merampungkan berkas perkara. (bpc12)