BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa PT Taspen Pekanbaru ‘mengklaim’ telah mengirim gaji pensiunan Eddi Susarta untuk bulan juni pada 15 Juni lalu. “Sudah kita proses tanggal 15, untuk gaji Juni yang bersangkutan (gaji pensiunan Edi Susarta) dan kita sudah transfer ke Bank BRI Unit Pematang Reba atas nama Eddi Susarta 15 Juni lalu,” ujar Kabid Pelayanan PT Taspen Pekanbaru, Kamis 18 juli 2019.
Hal tersebut dibantah langsung oleh Kepala Kantor Bank BRI Unit Pematang Reba Mardian saat ditemui bertuhpos.com diruangannya.Â
“Kalau untuk gaji pensiun atas nama Eddi Susarta dibulan Juni, memang baru masuk pada tanggal 15 Juli 2019, karena itu memang baru masuk kerekening yang bersangkutan (Eddi Susarta) pada hari tersebut dan kita tidak pernah menahan-nahan yang menjadi hak nasabah,” ujar Mardian kepada bertuahpos.com
Bantahan yang dikatakan Mardian tersebut juga diikuti dengan bukti pencetakan rekening koran milik Eddi Susarta, yang menunjukkan bahwa transaksi gaji milik Eddi baru diterima pada 15 Juli 2019.
Sebelumnnya Eddi Susarta menyampaikan bahwa dari hasil pertemuannya ke PT Taspen Pekanbaru, pihak PT Taspen sendiri telah melakukan pentransferan atas gajinya ke Kanto BRI Unit Pematang Reba.
Kepada Eddi, menejemen PT Taspen mengatakan karena gaji pensiunannya tidak ditarik bulan Juni lalu maka pihak BRI Unit Pematang Reba mentrasferkan kembali gaji miliknya ke PT Taspen Pekanbaru.
“Mereka bilang kepada saya, karena saya tidak mengambil gaji tersebut maka pihak BRI melakukan transfer kembali ke PT Taspen,” kata Eddi.
Pernyataan tersebut juga mendapat bantahan langsung oleh, Mardian. Menurutnya bahwa pihak BRI tidak akan pernah melakukan pentransferan kembali ke PT Taspen meski gaji pensiunan tidak diambil. “Kita tidak peernah melakukan transfer kembali, namun jika saja gaji beliau (Eddi Susarta) tidak diambil dalam kurun waktu enam bulan lamanya, maka pihak Taspen sendiri yang mengambil uang tersebut dari rekening yang bersangkutan dan tentunya hal ini juga dibuktikan dengan Lembaran Kunjungan Nasabah (LKH),” jelas Mardian. (bpc18)