BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi yang ada di situs ‘baladacintarizieq’. Hari ini Firza menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.
Firza rencananya diperiksa pada Rabu (17/5/2017) di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Firza ditetapkan tersangka karena melanggar UU Pornografi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi pun telah mengantongi dua alat bukti dalam meningkatkan status Firza dari saksi menjadi tersangka.
Sementara itu, penahanan Firza akan ditentukan setelah pemeriksaan 1×24 jam sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Firza dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ya hari ini masih diperiksa sebagai tersangka. Tadi malam penangkapannya pukul 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1×24 jam, 23.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Argo mengatakan, chat dan foto yang tersebar di media sosial tidak diakui oleh Firza. Polisi juga telah memeriksa handphone Firza. “Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak,” kata Argo.
Sebelumnya, Habib Rizieq membantah keterlibatannya dalam chat tersebut. Dia menyebut kasus ini sebagai fitnah besar. Begitu juga dengan Firza. Pengacara Firza menyebut kliennya tak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs ‘baladacintarizieq’. (dtk/bpc3)