BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terseretnya nama Suparman dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus Suparman terkait suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 – 2015 lalu, kini Suparman bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.
Selain Suparman, tersangka lainnya yakni Firdaus Johar. Firdaus Johar dijerat dengan kurungan penjara 5 tahun 6 Bulan.
Eva Nora selaku penasehat hukum Suparman mengatakan sidang putusan sesuai fakta.
Baca: Bebas! Suparman Sujud Dengar Sidang Putusan
“Alhamdulillah, Allah menunjukan yang bersangkutan tidak bersalah, kami sangat terharu dengan putusan jaksa, memang putusan tersebut sesuai saksi persidangan, “sebut Eva Nora dengan suara bergetar sambil mengusap air mata usai sidang, Kamis (23/2/2017).
Eva menambahkan tindakan selanjutnya ialah menunggu petikan putusan yang akan mengeluarkan Suparman dari tahanan.
Baca: Pasca Sidang, Warga Rohul Banjir Air Mata
“Saat ini kita akan menunggu petikan putusan yang berisi keluarnya Suparman dari tahanan dan nantinya akan diberikan Gubernur sebagai surat diaktifkannya lagi sebagai Bupati Rohul,”ungkap Eva.
Penulis : Eli Suwanti