BERTUAHPOS.COM, PEKANBAU – Plh Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan saat ini pihaknya tengah dalam tahap revisi aturan tentang kampanye di Pilkada 2020.
Pada prinsipnya, jelas Ilham, aturan baru ini akan membatasi dan meniadakan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak dan berpotensi membuat penyebaran COVID-19.
“KPU sedang finalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi COVID-19, yang pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran COVID-19,” jelas Ilham di siaran persnya.
Sebelumnya, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang berubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tidak melarang kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa.
Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta tidak lebih dari 100 orang, maka kegiatan kampanye seperti pentas seni, konser musik, olahraga, perlombaan, dan perayaan tidak dilarang.
Sementara itu, untuk kampanye tatap muka di dalam ruangan, maka diatur agar tak lebih dari 50 orang. (bpc4)