BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah diminta tidak hanya mewajibkan masyarakat untuk registrasi kartu SIM. Pemerintah juga diminta untuk menjamin keamanan data masyarakat yang telah mendaftarkan NIK dan KK-nya.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Mansyur saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Senin 2 April 2018.
“Harus, pemerintah juga harus menjamin keamanan data masyarakat. Harus ada sanksi ketika ada kebocoran data masyarakat,” kata Mansyur.
Dilanjutkan Mansyur, pemerintah sebagai penentu kebijakan registrasi kartu SIM ini, maka pemerintah juga yang harus bertanggung jawab ketika ada kebocoran data masyarakat.
baca:Â Unjuk Rasa, Ini Hasil Pertemuan Massa KNCI dengan Wakil Rakyat
“Misalnya, ada kebocoran data masyarakat, Menteri Kominfo dipenjara 5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan sanksi bagi operator yang kebocoran data pelanggan adalah pencabutan izin operasi.
“Bagi operator yang kebocoran data pelanggan, akan dikenai sanksi berat, hingga pencabutan izin operasi,” terang Merza Fachys sebagaimana dilansir dari detik.com. (bpc2)