BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ditengah gencarnya Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana dan tersangka korupsi, namun ternyata tidak demikian dengan Kejaksaan Negeri Kuansing. Kejaksaan ini malah membiarkan dua tersangka korupsi dana beasiswa sebesar Rp1,5 miliar.
Dua tersangka korupsi tersebut yakni, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Muharman dan Bendahara Pengeluaran Doni Irawan. Saat ini berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, Rabu (31/1/2018), membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Kuansing, atas nama Muharman dan Doni Irawan.
Denny mengakui kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan Rutan oleh Kejaksaan. “Rencana sidang perdana akan digelar tanggal 5 Februari mendatang,” ujarnya.
Pengadilan juga telah menunjuk Toni Irfan SH sebagai hakim ketua yang akan mengafili perkara tersebut.
Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa mencuat setelah terbitnya LHP dari BPK RI pada tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah Kuansing tahun anggaran 2015.
 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bpc17)
Â