BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski Edi Setiawan, Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing, terdakwa korupsi pembangunan jembatan masih dinyatakan buron. Namun Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH tetap menggelar sidang dengan acara in absensia.
Pada persidangan, Selasa (23/5), Jaksa Penuntut Umum Afrianto SH, menghadirkan tujuh orang saksi di antaranya, Ardianto, Bendahara Desa dan Zainal, tim tekniks yang menyusun Rencana Anggaran Belanja pembangunan jembatan tersebut.
Dalam keterangannya, saksi Zainal mengatakan sudah membuat RAB pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya tersebut. Namun di lapangan, ternyata harganya kontrak sudah melambung atau mark up dari RAB yang disusunnya. Zainal mengaku tidak mengetahui siapa yang merubahnya.
Baca:Â Didakwa Pungli KTP dan KK, Dua Pegawai Disdukcapil Diadili
Sementara saksi Ardianto, selaku Bendahara Desa, mengakui bahwa RAB tersebut dirubah oleh terdakwa Edi Setiawan yang saat ini melarikan diri.
Dana ini menurutnya berasal dari APBN yang disalurkan ke rekening daerah dan kemudian diteruskan ke rekening desa.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang. (bpc17)