BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diamankan empat orang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki dari Desa Sanglar, datang ke Pulau Kijang, diduga akan membeli narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek Reteh, AKP Suharyono.
Kapolsek Lantas memerintahkan anggota Polsek Reteh untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa (28/32017), sekira pukul 00.45 WIB, personel Polsek Reteh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh, melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni RN dan AA.
Kedua pelaku itu kemudian dilakukan penggeledahan di TKP, Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil.
“Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Ketika dua pelaku terdahulu S sedang digeledah, tiba-tiba datang pula terduga pelaku MI langsung diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan, di sekitar TKP, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sedang diduga sabu-sabu,” sebut Kapolsek AKP Suharyono, Rabu (29/3/2017).
Ketiga orang tersebut kemudian beserta barang bukti diamankan di Polsek Reteh.
“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut, berasal dari terduga pelaku R. Tanpa buang waktu, R pun diamankan di Parit 6 Jalan Penunjang Kel. Madani Kec. Reteh Kab. Inhil, dan R kemudian dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek.
Penggeledahan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sedang diduga sabu – sabu dengan bungkus plastik bening putih les merah dan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) buah buku catatan transaksi jual beli narkoba.
“Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tungkas AKP Suharyono.
Penulis : Eli S