BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP lepas dari jeratan hukum, Ketua DPR RI itu berpeluang bisa terjerat kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, langkah itu bisa dilakukan sepanjang KPK memiliki dua alat bukti yang sah. Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.Â
Seperti dilansir dari metrotvnews.com, kata Miko, putusan praperadilan Setnov berkaitan dengan aspek formil sah atau tidak soal penetapan dia sebagai tersangka, bukan permasalahan apakah Setnov bersalah atau tidak
Praperadilan Setya Novanto tidak sebatas pemeriksaan pokok perkara saja, melainkan sebatas menguji apakah penetapan tersangka sah atau tidak. Hakim dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.
Baca:Â Pasca Memenangkan Praperadilan, Sakit Setnov Berangsur Pulih
“Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana,” tutur dia. (bpc3)