BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hakim tunggal Toni Irfan, menjadwalkan untuk menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/9/2017). Meski demikian, penyidik Kejati Riau tetap menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada hari yang sama.
Hakim Toni Irfan, pada sidang yang digelar, Kamis (14/9/2017), membacakan surat dari Kejaksaan Tinggi Riau, yang intinya tidak dapat hadir pada sidang praperadilan Kamis (14/9/2017) dan meminta agar sidang ditunda hingga Senin (18/9/2017).
Permintaan ini kemudian disepakati oleh Kapitra Ampera SH, penasehat hukum tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, Deyu, selaku pemohon. Hakim kemudian memerintahkan panitera untuk memanggil kembali termohon Kejaksaan Tinggi Riau, untuk hadir pada Senin (18/9/2017).
Sebelum sidang ditutup, Kapitra sempat meminta agar hakim memerintahkan termohon Kejati Riau, untuk menghadirkan tersangka Deyu selaku pemohon di persidangan. Namun hakim meminta agar Kapitra mencantumkan permohonannya tersebut dan akan dipertimbangkan oleh hakim.
Baca:Â Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi SPPD Dispenda Riau Digelar, Kejaksaan Tak Hadir
Karena menurut Toni, tidak ada kewajiban tersangka hadir pada sidang praperadilan. Yang hadir sesuai KUHAP adalah pemohon praperadilan.
Namun di lain pihak Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, kepada wartawan mengatakan, akan kembali memeriksa tersangka Deyu pada Senin (18/9/2017).
Hal ini menurutnya, sudah disampaikan penyidik kepada tersangka pada point terakhir pemeriksaa tersangka Deyu sebelumnya. (bpc17)