BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa sanksi caleg yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanyalah ditertibkan.
Karena itu, kata Rusidi, pihaknya banyak mendapati banyak APK berupa baliho yang kembali dipasang oleh caleg, padahal sebelumnya sudah ditertibkan dengan penurunan paksa.
“Pemberitahuan sudah. Sudah beberapa kali kita surati, baik partai politik ataupun caleg melalui partai politik sudah kita beritahu. Langkah terakhir jika masih melanggar, ya ditertibkan. Karena sanksi pelanggaran APK ini hanyalah ditertibkan,” jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Selasa 22 Januari 2019.
Dikatakan Rusidi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) secara tegas melarang pemasangan APK di billboard berjalan. “Terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar,” tambah dia.
Baca:
Pelanggaran APK Selalu Terjadi, Bawaslu Riau Libatkan Penyedia Billboard Berbayar
Langgar Aturan, Bawaslu Riau Turunkan Paksa APK di Billboard Berbayar
Sebelumnya, terdapat puluhan APK yang dipasang para caleg di billboard berbayar di jalan-jalan protokol Pekanbaru. Karena melanggar aturan, APK-APK ini kemudian diturunkan paksa Bawaslu Riau. (bpc2)