BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hasil penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba, Inhil, Riau, menemukan perkembangan baru. Dari beberapa fakta dan bukti baru yang ditemukan, bahwa pembunuhan terhadap korban Yanti, oleh tersangka As ternyata sudah direncanakan oleh tersangka. Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Â
Sebelumnya, warga Jalan Karya, Pekan Arba Tembilahan, menjadi gempar, saat jasad Yanti ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam warungnya, Rabu 4 Oktober 2017. Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka, yang mencoba menghindar dari tanggung jawab.
Â
 Dia menyebut, pada pemeriksaan awal, tersangka sempat berkilah, dan memberi keterangan bahwa pembunuhan itu terjadi secara spontan.
Â
Namun hasil olah TKP dan kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut, walau tersangka mencoba mengaburkan dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP.Â
Â
“Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan, sejak tanggal 3 Oktober 2017,” ujarnya.
Â
Tersangka As, saat pemeriksaan didampingi oleh Pengacara Jumriadi, SH, mengaku merencanakan pembunuhan itu, karena merasa kesal dan sakit hati, sebab korban mengutarakan ucapan yang menghina dirinya.Â
Â
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengetahui kebiasaan di keluarga korban, memilih waktu eksekusi di pagi hari, karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah meninggalkan dirumah.
Â
“Sebilah pisau, sepanjang 28cm, dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet, juga menjadi alat bukti baru,” kata AKP Arry. “Tersangka kemudian pura-pura belanja, agar korban tidak curiga,” tambahnya.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik, dan selanjutnya meletakan karung tersebut dalam parit di belakang rumah tersangka.Â
Â
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana yang berunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (bpc3/ol)