BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah didesak untuk segera memberikan sanksi kepada produsen ikan kalengan yang mengandung cacing.Â
Jika produsen ikan kalengan tersebut berasal dari luar negeri, maka izin impor produsen tersebut harus dicabut. Jika produsen lokal, harus ada sanksi bagi perusahaan tersebut.
“Supaya yang dirugikan tidak masyarakat,” terang Ketua DPRD Riau, Septina Primawati kepada bertuahpos.com, Selasa 3 April 2018.
Dilanjutkan Septina, produk ikan kalengan yang mengandung cacing tersebut juga sudah harus ditarik dan tidak lagi beredar di pasaran.
Sementara itu, menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, cacing pita yang sempat dicurigai ada di ikan kalengan tersebut sangat berbahaya jika terkonsumsi oleh manusia. Cacing ini juga bisa menyebar ke seluruh bagian tubuh.
Baca:Â Menguak Keberadaan Cacing Dalam Sarden
“Kalau dikonsumsi bisa menimbulkan berbagai macam penyakit. Tentunya bisa mengganggu fungsi organ tubuh kita,” ujarnya.
Paling berbahaya, Zaini bahkan mengatakan apabila mengkonsumsi cacing pita bisa mengakibatkan kematian. “Dampak paling fatal, ya kematian,” pungkasnya. (bpc2)