Â
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Usai gagal menemukan titik terang saat mediasi, korban kecelalakan lalu lintas (lakalantas), Friska, menyatakan kesiapannya untuk bertarung di ranah hukum melawan perusahaaan UD. Putra Nauli.
Kepada bertuahpos.com, Friska yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dedi Harianto Lubis SH, Jumat (9/2/2018), mengatakan tim kuasa hukum (Lembaga Bantuan Hukum LBH Tuah Negeri Nusantara) siap untuk memperjuangkan hak dan keadilan yang harus diterima Friska.
“Kami siap untuk bertarung di ranah hukum menuntut haknya Friska,” tegas Dedi.
Sementara Firdaus Tri Handoko, yang juga merupakan salah seorang anggota kuasa hukum Friska menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan yang menimpa diri Friska yang terjadi pada tanggal 3 September 2017 lalu.
Kronologisnya, Friska yang mengendarai kendaraan roda dua bersama suami dan anaknya tertabrak truk tangki CPO milik UD. Putra Nauli, yang dikendarai seorang supir bernama Hojali Tambunan. Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Kampar.
Akibat kecelakaan tersebut, anak bungsu Friska bernama Radhitya Dwi Permana meninggal dunia. Sementara Friska mengalami cedera berat yakni patah tulang di beberapa titik. Diantaranya di bahu, pergelangan tangan, selangkangan, jari putus, lengan bagian atas, dan kerusakan di bagian organ dalam yaitu kantong kemih.
“Akibat dari kecelakaan tersebut korban tidak bisa menjalankan usaha laundry dan warungnya, kehilangan mata pencarian dan terancam menderita cacat permanen pada lengan tangan kanan dan tulang pinggulnya. Perusahaan UD Putra Nauli telah melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan klien kami. Khususnya Friska selaku korban harus merasakan penderitaan secara fisik dan psikis yang harusnya ditanggapi serius oleh pihak UD Putra Nauli,” tegas Firdaus Tri Handoko. (bpc9)