BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, Kamis (22/6), diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BNI sebesar Rp 4,5 miliar.
Di hadapan majelis hakim yabg diketuai Arifin SH MH, Jaksa Penuntut Umum, Agus Sukandar SH, Â dalam dakwaannya menyebutkan,Â
Perbuatan terdakwa Yarisman dilakukan pada tahun 2011 lalu, dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp 4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.Â
Baca:Â Mantan Kacab BNI 46 Rengat Segera Diadili
Hal ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.
Perbuatan terdakwa Yanisman Bisran ini menurut Jaksa Penuntut Umum melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Yanisman, melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi (jawaban) pada sidang berikutnya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan usai Lebaran Idul Fitri.
***(bpc17)