BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini telah menerima berkas perkara korupsi Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran. Rencananya sidang perdana akan digelar Kamis mendatang.
Hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Jumat (16/6/2017). “Sidang akan dipimpin hakim ketua Arifin SH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.
Perbuatan terdakwa Yarisman dilakukan pada tahun 2011 lalu, dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp 4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Baca:Â Sidang Penistaan Agama Ramai Pengunjung, Penasehat Hukum Salah Sebut Kasus
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak ketidakberesan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp 500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.
Hal ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.***(bpc17)