BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau Hotman P Siahaan mengakui, bahwa banyak laporan masyarakat tak bisa diproses. Hal itu disebabkan karena lemahnya pemahaman masyarakat terhadap syarat dalam proses pelaporan pelanggaran etik kehakiman.Â
“Selain itu, banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan. Ada juga laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait wewenang Bawas MA dan teknis yudisial,” katanya, Senin (22/1/2018).Â
Hotman menambahkan, banyak juga laporan yang tidak dapat diregistrasi karena bukan kewenangan KY, seperti meminta perlindungan hukum, keberatan terhadap substansi putusan, meminta KY mengubah putusan, atau meminta membatalkan putusan.Â
Bahkan, lanjut Hotman, ada laporan yang meminta pendapat hukum atau fatwa hukum dari KY. Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat.Â
“Dari 411 laporan yang telah diregistrasi, 277 berkas telah dianotasi dan dilakukan pemeriksaan kepada pelapor, saksi dan/atau ahli,” sambungnya.Â
Baca:Â Masuk 10 Besar, Para Hakim di Riau Banyak yang Langgar Kode Etik
Dia mengatakan, proses lanjutan laporan adalah pelaksanaan sidang panel dengan putusan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dapat ditindaklanjuti (DL) atau tidak dapat ditindaklanjuti (TDL). Sidang panel dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. Berdasarkan keputusan sidang panel, sebanyak 74 Laporan dapat ditindaklanjuti dan 148 Laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Dari 74 laporan yang dapat ditindaklanjuti sepanjang 2017, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap 477 orang, terdiri atas 36 orang kuasa pelapor, 88 orang pelapor, 303 orang saksi (ahli), dan 50 orang hakim terlapor.Â
Hotman menjelaskan, berdasaran Sidang Pleno pengawasan hakim KY, ada 36 berkas dari 201 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.Â
Kemudian KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor dengan rincian: 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan atau (67,24%), 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang (24,14%), dan 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat (8,62%).
“Data mengenai laporan masyarakat menggambarkan animo para pencari keadilan untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim masih besar. Memang harus diakui tidak semua laporan para pencari tersebut dapat diproses di KY,” tambahnya.Â
Kondisi demikian, disebabkan syarat formal atau persyaratan administrasi tidak memenuhi persyaratan atau laporan dimaksud bukan ranah kewenangan KY untuk menilainya. Tidak ada pilihan lain bagi KY selain untuk terus melakukan edukasi kepada publik berkaitan dengan tata cara, persyaratan dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (bpc3)