BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terkait kasus mutilasi yang dilakukan H di Bengkalis, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan.
DPO AA (25) ditangkap di Perumahan Yuki Hamparam Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. AA merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Polres Bengkalis pada kasus mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27). Sebelumnya telah ditangkap AN waktu itu pura-pura sebagai pelapor dan H (31) ditangkap di Jakarta Utara.
Penangkapan pada AA dilakukan Selasa (4/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Hal itu dilakukan setelah selama tiga hari Jatanras melakukan penyelidikan di Sumatera Utara. Tim berhasil mendeteksi keberadaan DPO dan dengan didukung oleh Unit Jatanras Polda Sumut AA berhasil ditangkap.
Baca: Dua Motif Ini Diduga Kuat, Pelaku Tega Mutilasi Bayu di Bengkalis
Kombes Pol Guntur Aryo selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau mengatakan tersangka DPO berada di rumah neneknya.
“Pada saat ditangkap DPO AA sedang berada di rumah neneknya. Saat ini tersangka kami titipkan sementara di Polda Sumut,” ungkap Guntur, Selasa (4/4/2017).
Tiga tersangka diamankan karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Kejadiannya pada Jumat (24/3) lalu di rumah dan toko tersangka H di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara.
Baca: Diduga Psikopat, Pelaku Mutilasi di Bengkalis Ternyata Pernah Melakukan KDRT
Ditempat berbeda, Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono sebelumnya HR diketahui mengeksekusi pembunuhan dengan pisau, sedangkan AN dan AA memegang Bayu. Bayu langsung terkapar, sementara AN dan AA langsung kabur.
“Karena panik tinggal sendiri di rukonya H diduga melakukan mutilasi. Tubuh Bayu dipotong hingga 13 bagian dan dimasukkan ke dalam koper dan tong bekas minyak,” ujar Kapolres.
Dimana, ruko di Rupat itu sendiri letaknya berjauhan dengan bangunan lain sehingga tidak diketahui oleh warga sekitar. Sementara polisi baru mendapat informasi pada Senin (27/3) dari pelaku AN alias Gondrong yang awalnya menjadi pelapor mengaku lari karena takut melihat pembunuhan itu. (Bpc8)