BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan remaja 18 tahun atas tindak pidana pencabulan. Kejadian berawal Selasa dini hari (25/4/2017) sekira pukul 04.30 WIB. Seorang lelaki berinisial ZP alias Andi masuk ke dalam warung yang kala itu ada anak di bawah umur, sebut saja namanya Mawar.Â
Andi masuk lewat pintu belakang dengan cara melepas gembok yang tidak di kunci. Dari pengakuannya ia sudah berulang kali mengintip di tempat kejadian perkara, ketika mengetahui bahwa orang tua korban tidak berada di tempat.
Kemudian Andi melihat korban tidur. Lalu Andi membuka celananya dan meraba bagian pantat Mawar dari dalam sarung. Seketika Mawar kaget dan kemudian berteriak.Â
Mendengar teriakan Mawar, lalu pelaku pergi meninggalkan TKP. Andi dilaporkan oleh ibu Mawar, dan Andi akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 09.00 WIB.Â
“Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 76E jo Pasal 82 (1)  UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal  290 KUHPidana,” sebut Kompol Bimo Ariyanto selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. (bpc8)