BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Anggota Komisi II yang juga mantan Pansus Monitoring DPRD Riau, Sugianto mengatakan bahwa PTPN V wajib dieksekusi.
Sugianto mengatakan bahwa di pengadilan, PTPN V terbukti menyalahi Hak Guna Usaha (HGU). PTPN V menyalahi HGU dengan menanam sawit di atas lahan peruntukkan Hutan Tanam Industri (HTI).
“PTPN V ini telah terbukti menyalahi HGU, dan wajib dieksekusi,” ujar Sugianto.
Masalahnya, lanjut Sugianto, lahan hasil eksekusi ini nantinya harus diambil alih oleh pemerintah daerah, agar tidak dikuasai oleh sekelompok orang. Kemudian, jika lahan itu adalah peruntukkan HTI, maka harus dikembalikan fungsinya menjadi hutan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, sudah beberapa kali gagal melakukan eksekusi di lahan PTP Nusantara V, dengan alasan belum siapnya aparat keamanan dalam mengamankan jalannya eksekusi. Direncanakan eksekusi akan dilakukan pada 8 Februari 2018.
Baca:Â Yusuf Daeang: Pihak yang Halangi Eksekusi PTPN V di Kampar Bisa Dipidana
Pihak PTPN V sudah menyatakan akan mengerahkan 12 ribu karyawannya untuk menghadang eksekusi tersebut. Sengketa lahan bermula lahan kebun sawit milik negara itu, berdiri di kawasan hutan yang diperuntukkan hutan tanaman industri bukan perkebunan sawit.
Tuntutan dilayangkan LSM Riau Madani atas kebun sawit yang menyalahi izin tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani. Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)