BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, eks Menpora Imam Nahrawi belum Dipecat dari PKB sebagai kader. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen PKB, M Hassanudin Wahid.
Dia mengatakan, sikap ini diambil PKB karena partai masih menghormati azas praduga tak bersalah yang dimiliki seorang tersangka. “Kita hormati azas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,” ujar Hasan seperti dilansir dari Okezone, hari ini.
Saat disinggung bila nanti pengadilan telah memutuskan Imam bersalah, kata dia, pihaknya tak bisa memastikan apakah langsung memecat yang bersangkutan atau tidak.
Seperti diketahui, KPK menduga mantan sekjen PKB itu menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018. Pria kelahiran Bangkalan, Madura itu juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Alex, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak terkait lainnya. (bpc3)