BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain memeriksa Alfedri, pada hari ini Bawaslu juga periksa 2 pejabat di Pemkab Siak untuk mendalami dugaan pelanggaran Pemilu oleh Plt Bupati Siak tersebut.
2 pejabat ini adalah Kepala Bagian Umum dan Kepala Subbagian Keuangan Pemkab Siak. Pemeriksaan 2 pejabat ini adalah untuk mengetahui apakah Alfedri menggunakan fasilitas negara pada saat dugaan pelanggaran Pemilu itu terjadi.
“Iya, selain Alfedri, pagi ini kita juga memeriksa 2 pejabat di Pemerintah Kabupaten Siak. Mereka akan diperiksa apakah pada saat dugaan pelanggaran Pemilu ini terjadi, Plt Bupati Siak menggunakan fasilitas dan protokoler negara atau tidak,” terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Selasa 3 April 2018.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Siak Alfedri diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Alfedri diketahui berfoto bersama Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan kemudian mengacungkan 1 jari sebagi simbol dari Paslon tersebut.
Padahal, tindakan tersebut dilarang. Rusidi Rusdan menerangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kades atau Lurah dilarang untuk membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
“Bila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon, ancamannya pidana,” kata Rusidi.
Sementara, partai PAN Riau membntah ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Alfedri. Menurut PAN, kehadiran Alfedri di studio televisi tersebut adalah atas instruksi partai PAN Riau, yang mana Alfedri merupakan kader PAN.
“Alfedri adalah Ketua PAN Siak, dan juga ketua KARIB Siak. Sedangkan terhadap jabatan pemerintahan, kami sama sekali tidak punya kapasitas atau otoritas untuk menyarankan atau menginstruksikan apapun,” terang Sekretaris DPW PAN Riau yang juga Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB), Tengku Zulmizan. (bpc2)