BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ada 2 unit mobil pejabat setingkat kepala dinas parkir di Halaman Kantor Gubernur Riau. Padahal lokasi itu tidak dibenarkan untuk parkir kendaraan. Satu diantara mobil itu adalah mobil milik Dinas PUPR, Dadang Eko Purwanto.
Kedua mobil pejabat itu sempat terparkir beberapa menit, sebelum seorang petugas Satpol PP menghampiri kedua supir pejabat itu. Mereka terlihat saling berkomunikasi sambil menunjuk-nunjuk arah tempat parkir lain.
Diketahui petugas Satpol PP itu memang menyuruh si supir untuk memindahkan kendaraan pejabat itu, lantaran pada area lokasi tersebut harus steril dari kendaraan yang parkir.
Tidak lama kemudian kedua supir itu masuk ke mobil masing-masing dan memindahkan kendaraan mereka ke tempat perkir lain. Namun masih di area kantor Gubernur Riau.
Larangan mobil pejabat dan kendaraan lainnya untuk parkir di halaman kantor Gubernur Riau ini sejak awal sudah di sampaikan oleh Gubernur Riau non aktif Arsyadjuliandi Rachman sejak jauh-jauh hari. Saat aturan itu diberlakukan area ini memang steril dari kendaraan baik roda 2 apalagi roda 4.
“Halaman ini kan dipakai untuk upaya. Jadi tempat parkir kendaraan masih banyak di area lain. Masih luas untuk bisa parkir,” kata Andi Rachman dalam sebuah sesi wawancara beberapa waktu lalu.
Dan hingga kini larangan parkir di halaman kantor Gubernur Riau itu masih berlaku. Sekelas pejabat eselon II sekalipun tidak dibenarkan mengambil tempat untuk memarkirkan kendaraannya.
Untuk diketahui, hari ini, Selasa 3 Maret 2018 tengah digelas pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Sejumlah pejabat datang untuk menghadap. Pembahasannya soal tindak lanjut hasil temuan BPK. (bpc3)