BERTUAHPOS.COM (BPC)– Buruh di perkebunan kelapa sawit ini memang ganteng dan gaul. Itu yang membuat Ahmad Subandi (22) disukai gadis-gadis. Sayang, gadis-gadis yang masih SMP itu dicekoki minuman keras, dan setelah mabuk diajak masuk kebun untuk disetubuhi.
Ahmad tercatat sebagai buruh perkebunan sawit di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia kini harus meringkuk di sel tahanan akibat aksi bejatnya, mencabuli tiga gadis di bawah umur di area perkebunan sawit sekitar SMP 6 Arsel Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Bun.
Ahmad yang gaul itu, untuk menjebak korbannya, dia mengajak gadis-gadis itu jalan-jalan dan makan-makan. Itu dilakukan satu-persatu. Setelah makan, mereka diajak untuk menikmati minuman keras.
Ketika gadis-gadis itu sudah setengah teler, maka mereka diajak ke kebun sawit. Di kebun ini gadis-gadis itu dirayu dan diintimi.
“Dia ini buruh sawit yang tinggal di Desa Natai Baru, Afdelling Bravo, Kecamatan Arsel, Kobar. Awalnya satu korban saja yang diakui. Pencabulan terjadi pada Senin 14 Maret sekitar pukul 16.00 WIB di tanah galian belakang SMP 6 Arsel,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldy Kurnaiwan di Mapolres, Kamis (16/03/2017).
Aksi bejat itu terbongkar, ketika ulahnya itu diketahui Satpol PP. Ahmad kemudian diserahkan ke Polres Kobar. Di kantor polisi ini, Melati (14), sebut saja begitu, mengaku terang-terangan telah disetubuhi Ahmad.
Visum yang dilakukan terhadap Melati juga membenarkan pengakuannya itu, termasuk barang bukti celana dalamnya yang menyisakan bercak berdarah.
Polisi yang melakukan pengembangan atas kasus asusila ini akhirnya mengungkap, ternyata tidak cuma Melati yang sudah diintimi Ahmad. Ada dua gadis lagi juga sudah diintimi Ahmad beberapa hari sebelumnya.
“Dan setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga telah menyetubuhi Pr dan Sn di hari sebelumnya di perkebunan sawit sekitar SMP 6 Arsel. Modus tersangka, korban diajak pesta miras lalu diajak bersetubuh,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangak dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 RI tentang perubahan atas Undang-Undang 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jss)