BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Republik Indonesia resmi menghapuskan biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Dengan demikian, biaya pembayaran pajak kendaraan dipastikan akan lebih murah.
Hal ini merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA), dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara.
Penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut mulai diterapkan mulai 14 Maret 2018 kemarin.
“Kami sudah terima surat edarannya kemarin. Mulai hari ini (14 Maret 2018, red) sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” kata Kasi STNK Submit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama.
Namun, penghapusan tersebut hanya diperuntukkan untuk biaya pengesahan STNK tahunan. Sedangkan untuk biaya pengesahan lima tahunan, yakni saat pergantian plat tetap dikenakan biaya.
Biaya pengesahan STNK lima tahunan tersebut sebesar Rp100 ribu untuk sepeda motor dan Rp200 ribu untuk mobil. (bpc11)