BERTUAHPOS.COM, RENGAT – JK (23) Warga Jalan Anggrek RT 01 RW 02 Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu ia diciduk oleh petugas kepolisian karena kuat diduga menjadi pengedar narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman alias shabu.
Saat dikonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh anggota Polsek Pasir Penyu.
“JK ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan. Seroja, Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, mal tadi,” kata Misran, Rabu 7 Agustus 2019.
“Saat diamankan, di tangan pelaku ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik, yang diduga berisi shabu,†terang Misran.
Saat di interogasi pelaku mengakui jika itu adalah barang miliknya, atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek pasir penyu.
“Selain 10 (Sepuluh) bungkus plastik diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,68 gram,
Juga diamankan 1 (satu) set alat hisap bong,†terangnya.(bpc18)