Â
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Â Pria 41 tahun diduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur berusia delapan tahun, diamankan Kepolisian Sektor Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Minggu pagi datang seorang perempuan (ibu korban) ke Polsek Tambusai melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa di Dusun Tangkerang, Desa Batang Kumu terjadi pada Sabtu (15/4) malam. Saat itu ibu korban pulang ke rumah setelah menoton TV di tempat tetangga di samping rumahnya. Kemudian dia melihat anaknya JAT tidak ada di rumah, padahal sebelumnya ditinggal dalam keadaan tidur di kamar.
Kemudian ibu korban, anggap saja namanya Lilin (8), mencari Lilin sambil memberi tahu tetangga. Bersama tetangga dia mencarinya namun tidak ditemukan, hingga akhirnya lilin datang sambil menangis-nangis keluar dari kebun sawit depan rumah.
Baca:Â Bejat, Pemuda Tanggung Cabuli Bocah 2 Tahun
Lalu ibu Lilin memeluk dan menanyakan dari mana, dan korban menjawab bahwa ada orang (om-om) yang masuk ke kamar. Orang itu mengendong dan menutup mulutnya langsung dibawa ke kebun sawit. Â Â
   Â
Lelaki tersebut meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatannya. Merasa kesal atas kejadian tersebut, ibu lilin tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, Minggu (16/4/2017) Pelapor LP (40) menyampaikan perbuatan asusila terhadap anak perempuannya JAT (8)Â di rumah pelaku PM (41).Â
“Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku dan barang bukti celana dalam, celana, dan baju korban. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, terhadap korban dilakukan visum,” sebut Kabid Humas Guntur. (Bpc8/ol)