BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa hari belakangan, sempat heboh bahwa pemerintah akan membatasi usia kendaraan pribadi di jalan raya. Kabar ini tentu meresahkan sebagian kalangan yang memiliki mobil dengan usia tua atau mobil klasik.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Kemenhub, memang ada pembatasan usia kendaraan di jalan raya, tapi bukan kendaraan pribadi.
“Yang dibatasi umur kendaraan di jalan raya itu adalah kendaraan umum. Bukan kendaraan pribadi,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 3 Juli 2019.
Dilanjutkan Budi, kendaraan yang dibatasi umurnya adalah kendaraan umum seperti bus. Pemakaian bus dalam jangka waktu lama, akan sangat membahayakan penumpangnya. “Itulah kenapa umur kendaraan umum dibatasi. Jadi bukan kendaraan pribadi,” tanbah dia.
Sementara itu, untuk mengurangi volume kendaran di jalan raya, Budi mengatakan strategi mereka adalah mengimbau agar masyarakat beralih ke angkutan umum. (bpc2)