BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Menindaklanjuti surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), sedikitnya 604 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat terpaksa tidak bertemu dengan keluarganya terhitung hari ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Kepala Rutan Kelas II B Rengat Fauzi Harahap mengatakan, upaya tidak menerima kunjungan untuk saat ini merupakan salah satu trick dari kemenkumham untuk mengantisipasi peredaran viris Covid-19.
“Dua hari sebelum kita menetapkan untuk tidak menerima kunjungan, kita sudah mensosialisasikan kepada keluarga yang akan berkunjung,” tutur Fauzi kepada Bertuahpos.com, Rabu (18/3).
Bahkan menurut Fauzi untuk menangkal virus Covid-19 itu seluruh ruangan sel tahanan dan diareal kerja petugas sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Sesuai dengan anjuran tim dokter, kita sudah menyemprotkan cairan disinfektan ditempat petugas ataupun WBP,” jelas Fauzi.
Namun demikian menurut Fauzi, langkah Rutan untuk tidak menerima kunjungan keluarga saat ini belum dapat ditentukan sampai kapan. “Masih menunggu arahan dari pimpinan di Kemenkumham,” katanya.
Kendati demikian, meski kunjungan saat ini ditiadakan pihak Rutan Kelas II B Rengat, masih melayani barang titipan WBP dari para keluarga pengunjung.
Selain itu menurut Fauzi bahkan khusus untuk WBP diberikan vitamin untuk menjaga kesehatan hingga semua berjalan normal kembali.(bpc18).