BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Front Pembela Islam [FPI] yang kini telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam dipastikan tak akan mendaftarkan diri sebagai Organisasi Masyarakat [Ormas] ke pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Tim Kuasa hukum Aziz Yanuar, Jumat, 1 Januari 2021. Dia mengatakan pendaftaran diri sebagai Ormas itu sebagai hal yang tak penting. “Tidak (akan daftar ke pemerintah), karena tidak penting,” kata Aziz sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Aziz menjelaskan, yang terpenting saat ini yakni mengurus dan mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian pada 7 Desember 2020 silam.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga.
SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per 30 Desember 2020.
Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas. Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia. (bpc2)