BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Keberadaan sosial media akhir-akhir ini digemparkan dengan berbagai foto yang menunjukkan terbunuhnya beberapa hewan dengan sengaja. Namun, apakah Anda tahu pembunuhan ataupun penyiksaan terhadap hewan merupakan pidana dan bisa dihukum?
Seperti yang tercantum ke dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal inilah yang diharapkan Independent Cat Rescue (IRC) agar masyarakat mengetahui dan tidak melakukan hal semena-mena kepada hewan.
“Kami harap masyarakat tahu jika penyiksaan terhadap hewan merupakan tindak pidana. Baik itu terhadap hewan dilindungi maupun hewan peliharaan,” terang M. Syahrulizam Main Putra salah satu anggota IRC.
Seperti yang diketahui Pasal 302 KUHP merupakan pasal yang melindungi hewan. Adapun bunyi pasal 302 KUHP sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahkarena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
a. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
b. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Namun, terdapatnya pasal 302 KUHP ini masih dianggap kurang berkekuatan hukum. Ini dapat dilihat dari hukuman penjara yang hanya dua hingga sembilan bulan, serta denda yang hanya berjumlah Rp4.500.
“Saat ini kami beserta beberapa aktivitis binatang seluruh Indonesia tengah memperjuangkan revisi pasal 302 KUHP. Adapun revisinya berupa hukuman dua hingga tujuh tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hal ini bertujuan agar memberi efek jerah pada pelaku kejahatan terhadap hewan,” tutup M. Syahrulizam Main Putra.
Penulis: Teguh Asrin