BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini Pemprov Riau belum ada kebijakan soal larangan bagi PNS di lingkungan Pemprov Riau, untuk menerima parsel lebaran. Itu berarti, setakat ini belum Pemprov Riau belum bisa pastikan apakah PNS boleh terima parsel atau tidak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu, tanggal 30 Mei 2018. “Sampai sekarang memang belum ada kebijakan apapun, baik dari pusat maupun daerah yang soal pemberian parsel di kalangan PNS tersebut,” katanya.
Larangan PNS untuk terima parsel lebaran ini sebenarnya sempat mencuat beberapa tahun lalu. Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah keluarkan edaran soal larangan tersebut. Hal ini guna untuk mengantisipasi adanya indikasi korupsi dalam bentuk gratifikasi yang sengaja diselipkan dalam parsel.
Lantas bagaimana sikap Pemprov Riau terhadap masalah ini, kata Ikhwan Ridwan, memang sebaiknya menunggu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga landasan itu, Pemprov Riau bisa menjadikan acuan untuk menerapkan kebijakan sama, jika memang PNS di pemerintahan dilarang untuk menerima parsel.
“Kebijakannya memang belum jelas sekarang. Yang pasti kami sendiri belum menerima edaran apapun terkait hal itu. Tapi untuk sementara aturan yang kami pakai tetap mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Sejauh ini dari BKD sendiri memang belum ada, entahlah kalau dari Inspektorat yang mengeluarkan edaran imbauan itu,” sambungnya. (bpc3)