BERTUAHPOS.COM (BPC) – Hanya gara-gara memporsting komentar yang merendahkan kerajaan, Burin Intin (28) harus masuk bui selama sebelas tahun. Pengadilan Militer Thailand menjatuhkan vonis itu Jumat 27 Januari.
Kerajaan Thailand memang dilindungi Hukum Lese-Majeste. Hukum ini melarang semua orang menghina atau mengancam kerajaan dan anggota keluarganya dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan terkena sanksi hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.
Burin Intin (28), menurut pengacaranya, Anon Numpa, mengaku bersalah atas dua tuduhan penghinaan terhadap Kerajaan dan melanggar UU Kejahatan Komputer Thailand. Itu karena diketahui, dia memposting komentar yang merendahkan kerajaan melalui Facebook dan ruang ngobrol (chat) online.
Menurut Asian Correspondent, Sabtu (28/1), Intin ditahan sejak 27 April tahun lalu setelah ikut serta dalam aksi damai menentang junta milier Thailand. Ia dibui di Bangkok sejak 30 April.
Dalam membela kliennya ini, Anon tidak akan meminta banding. Dia akan meminta pengampunan dari Kerajaan Thailand.
Pada bulan lalu, raja baru Thailand, Maha Vajiralongkorn mengampuni dan mengurangi hukuman sekitar 150 ribu tahanan. Mereka termasuk para pelanggar Lese Majeste di Negeri Gajah Putih itu. (jss)