BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW menyayangkan hakim menolak Justice Colaborator (JC) Wahyu Setiawan.
Padahal, kata HNW, peranan Wahyu sebagai JC akan menyelesaikan banyak isu terkait Harun Masiku.
Wahyu menjadi JC, lanjut Hidayat Nur Wahid, juga akan menjadi bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh negara dan KPK
“Sayang sekali permintaan Wahyu S sbg Justice Colaborator (JC) ditolak Hakim. Padahal kalau permintaan sbg JC diterima maka berbagai issu terkait Harun Masiku dll bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi. Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi olh Negara&@KPK_RI,” tulis HNW di akun twitternya, @hnurwahid, Selasa 25 Agustus 2020.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan JC mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Alasannya, Wahyu tidak memenuhi syarat sebagai JC, sebagaimana disyaratkan dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2001.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Wahyu tidak memenuhi syarat sebagai JC, karena di bukan pelaku utama.
“Padahal kalau permintaan sbg JC diterima maka berbagai issu terkait Harun Masiku dll bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi,” tulis Hidayat Nur Wahid. (bpc4)