BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Investasi bodong itu adalah tawaran investasi yang tidak jelas dasar hukumnya. Sehingga berpotensi merugikan masyarakat jika melakukan investasi.
Biasanya kaum penyebar investasi bodong memanfaatkan lemahnya ketidaktahuan masyarakat terhadap investasi (literasi). Masyarakat di golongan ini lebih mudah terjerat karena lemahnya pengetahuan mereka.Â
Golongan kedua yang perlu diwaspadai, yakni mereka yang mengerti soal investasi, tapi lebih mengejar keuntungan yang besar. Perlu diingat bahwa semakin besar keuntungan yang ditawarkan, maka semakin tinggi risiko yang harus dihadapi.Â
Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat supaya hati-hati terhadap tawaran investasi. Sebab ada banyak entitas yang sudah dilarang tapi masih bebas berkeliaran menjalankan usahanya, dan mencari korban untuk berinvestasi.Â
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah merilis 62 entitas investasi tak berizin (ilegal). Mereka itu dilarang beroperasi. Itu berdasarkan daftar hasil penyelidikan Satgas Waspada Investasi dari awal tahun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, meminta masyarakat untuk selalu mengingat daftar nama investasi bodong tersebut. Supaya mereka dijauhi bahkan dihindari. Jika memang ingin berinvestasi sebaiknya tidak pada perusahaan tersebut.Â
Baca:Â Investasi Bodong Akan Marak 2018
“Kami sendiri juga tidak akan bisa memantau satu-satu. Tapi peran serta masyarakat untuk tidak ikut atau memberi tahu orang lain untuk tidak ikut, itu yang paling kami harapkan sebenarnya, sebagai kegiatan preventif,” ujarnya.Â
Berikut daftar 62 entitas investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:
1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
7. PT Crown Indonesia Makmur
8. Number One Community
9. PT Royal Sugar Company
10. PT Kovesindo
11. PT Finex Gold Berjangka
12. PT Trima Sarana Pratama
13. Talk Fusion
14. Starfive2u.com
15. PT Alkifal Property
16. PT Smart Global Indotama
17. Groupmatic170
18. EA Veow
19. FX Magnet Profit
20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy
21. CV Mulia Kalteng Sinergi
22. Swiss Forex Int
23. Nusa Profit
24. PT Duta Profit
25. PT Sentra Artha
26. PT Sentra Artha Futures
27. www.lautandhana.net
28. Koperasi Harus Sukses Bersama
29. PT Multi Sukses Internasional
30. www.assetamazon.com
31. SMC Profit
32. PT Akmal Azriel Bersaudara
33. PT Konter Kita Satria
34. PT Maestro Digital Komunikasi
35. PT Global Mitra Group
36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
40. PT CMI Futures
41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
42. PT Miracle Bangun Indo
43. UN Swissindo
44. PT Papan Agung Solution
45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
48. PT Istana Bintang Universal
49. PT Dunia Coin Digital;
50. PT Indo Snapdeal;
51. Questra World/ Questra World Indonesia;
52. PT Investindo Amazon;
53. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
54. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
57. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
58. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
61. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
62. Seven Star International Investment.
(bpc3)