BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kota Dumai merupakan kabupaten/kota tertinggi se-Riau yang terapkan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK), dengan angka Rp3,1 juta lebih (Rp3.118.453,87).
Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar, Senin, 26 November 2018 di Pekanbaru.
Selain Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis juga menetapkan UMK di atas Rp3 juta lebih namun masih berada di bawah UMK Kota Dumai. (UMK Bengkalis Rp3.005.582,37).
“Semuanya sudah selesai dan sudah menyerahkan angka besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota, kecuali Inhu yang masih bermasalah,” kata Rasidin Siregar.
Sementara untuk kabupaten dengan UMK paling rendah yakni Rohil dengan besaran Rp2.707 juta. Dan Kabupaten Kampar di posisi terendah kedua yakni pada besaran Rp2.718 juta.
Berikut ini rincian UMK masing-masing kabupaten/kota se-Riau, berlaku sejak 1 Januari 2019:
- Pekanbaru Rp2.762.852,91
- Dumai Rp3.118.453,87
- Rohul Rp2.728.647,15
- Kampar Rp2.718.7284,80
- Bengkalis Rp3.005.582,37
- Siak Rp2.809.443,46
- Pelalawan Rp2.766,919,08
- Kuansing Rp2.806.608,49
- Kepulauan Meranti Rp2.749.909,12
- Rohil Rp2.707.384,96
(bpc3)Â